Pertahankan Cagar Budaya Bondowoso, Membuahkan Hasil


Bondowoso ~ Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jawa Timur, merekomendasikan agar puluhan benda cagar budaya di Desa Pekauman, Kec Grujugan, yang talah dipindah dari tempat asal oleh PT. Indah Karya Plywood segera dikembalikan seperti sediakala.

“Itu temuan langka, benda satu dengan yang lainnya harus dikembalikan ke tempat semula,” ujar anggota TACB Jatim, Blasius Suprapta usai rapat dengan Bupati Bondowoso di Pendapa Bupati, Rabu (22/5).

Dosen Universitas Muhammadiyah Malang itu sangat menyayangkan pemindahan patung jenis ‘nenek moyang’ (Batu Nyai) yang merupakan pusat titik tumpu dari semua benda cagar budaya yang ada di lokasi tersebut. Selain patung nenek moyang, puluhan benda cagar budaya yang turut dipindah adalah batu kenong sebagai pemukiman dan makam.

“Yang kami sayangkan kemarin pemindahan patung nenek moyang itu. Patung itu ibaratnya adalah ka’bahnya,” keluhnya.

Meski telah sempat mengalami perpindahan namun, ia menyebut tidak sama sekali mengurangi nilai sejarah benda cagar budaya yang diperkirakan sudah ada sejak abad ke III. Dengan catatan, benda-benda itu benar-benar dikembalikan pada lokasi saat ditemukan.

“Nilainya tetap sama. Saya wanti-wanti jangan sampai titiknya itu dibuldoser,” pungkasnya.

Sebelumnya polemik perluasan pabrik yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood, mengakibatkan puluhan situs purbakala desa Pekauman diduga mengalami banyak kerusakan. Polemik tersebut, tidak lepas dari adanya segenap pihak baik masyarakat maupun organisasi yang dengan segala upaya mempertahankan keberadaan cagar budaya itu.

Baca jugaijin-tidak-jelas-pabrik-vs-cagar-budaya

Sementara itu, Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan bahwa, sudah dilakukan negosiasi antara PT. Indah Karya Plywood dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur serta pihak Pemkab Bondowoso, di Pendapa Bupati pada Rabu (22/5/2019).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PT. Indah Karya Plywood tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan apapun di daerah tersebut. Lokasi itu akan dibangun Musium Megalitikum atau pusat penelitian Megalitikum.

“Karena dalam waktu dekat didaerah itu akan kami bangun Musium Megalitikum. Maka PT. Indah Karya Plywood tidak boleh melakukan aktivitas perluasan pabrik. Saya minta tempat itu dikembalikan seperti semula,” kata Wabup Irwan.

Sementara lahannya, lanjut Wabup Irwan, Pemkab Bondowoso akan lakukan relokasi (tukar guling) dengan pihak pemilik lahan. Sementara lahan yang sudah dikuasai oleh perusahaan sekitar 4 hektare.

“Musium Megalitikum yang ada disana akan dijadikan satu. Karena Megalitikum itu ada, sejak abad ke-3. Artinya, waktu itu sudah ada peradaban tersendiri dan ini satu-satunya di Indonesia,” tambahnya.

Lebih tegas Wabup Irwan, mengenai RTRW pemkab akan direview lagi karena tempat itu akan dijadikan cagar budaya. Hingga menjadi tujuan wisata dan pusat penelitian Megalitikum.

Mengenai kerusakan yang sudah terjadi wabup Irwan mengatakan pihak PT Iandah Karya Plywood dari awal tidak tahu. Kendatinya sudah tahu, maka mulai sekarang tidak boleh ada aktivitas lagi.

“Kalau sekarang pihak PT. Indah Karya Plywood masih memaksa untuk perluasan pembangunan, ya saya nanti akan lapor polisi,” tutup wabub Bondowoso. (dats)

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Nyai Saritem Hingga Hadiah PSK Untuk Belanda

Mengenal Suri Indonesia di Kota Kembang Bandung

HMI Komisariat FKIP Unsyiah Adakan Diksi Untuk Generasi Milenial