Ijin Tidak Jelas Pabrik Vs Cagar Budaya Bondowoso Berbuntut Panjang

Bondowoso ~ Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) juga beberapa organisasi lain, melakukan unjuk rasa (Unras) dan berorasi dengan membentangkan spanduk tuntutan di depan kantor Pemerintah Kabupaten, (Pemkab) Bondowoso. Selasa, 21/5/19


Aksi puluhan mahasiswa tersebut, merupakan buntut panjang dari gerak aplikasi lanjutan perluasan lahan Pabrik PT Indah Karya Plywood (IKP) yang terletak di Desa Pekauman kecamatan Grujukan. Tindakan PT IKP dinilai telah mengakibatkan rusaknya cagar Budaya berupa batu-batu peninggalan prasejarah tanpa ijin yang jelas.


Salah satu peserta aksi yang sekaligus orator aksi yakni Abduh mengatakan, Pembangunan pabrik itu akan merusak keaslian megalitikum. Untuk itu, semua pihak agar bisa peduli dan meninndak tegas pabrik yang memindahkan megalitikum tanpa ijin dan tidak sesuai prosedur.

Ini adalah aksi perdana yang kami lakukan kepada pemerintah untuk menekan dan bersikap tegas atas status PT Indah Karya Plywood. Karena kami melihat pemerintah seakan-akan takut untuk mengambil sikap dan kebijakannya,teriak orasinya.

Selain itu, pabrik juga telah membuat kerusakan alam di sekitar cagar budaya. Pihaknya berharap pemerintah mencabut dulu izin aktifitas pabrik tersebut, hingga ada keputusan bersama yang terbaik.

Kami minta kepada pemerintah daerah terutama kepada Bupati untuk mencabut sementara izin aktivitas dilokasi sekitar Pabrik, kecamnya.


Masih kata Abduh, dampak dari perluasan lahan Pabrik PT Indah Karya Plywood yakni, banyaknya batu-batu megalitikum yang rusak karena dipindahkan dari tempat aslinya.

Ada 36 benda megalitikum, itupun telah banyak yang rusak, dan sebagian ada yang telah dipindah dari posisi semula,” pungkasnya.

Adapun benda megalitikum yang diketahui rusak dan berpindah (insitu) diantaranya 33 buah batu kenong, dua buah sarkofagus dan satu buah patung meghalitikum (ikon meghalitikum Bondowoso "Batu Nyai"). Ada pula beberapa benda purbakala yang ditemukan dipermukaan tanah, belum lagi yang ditemukan di dalam tanah sekitar 18 benda megalitik dan diperkirakan masih banyak lagi yang terpendam di lokasi tersebut.


Sebelumnya, pihak PMII sudah menggelar jumpa PERS guna merumuskan akar dan solusi atas adanya masalah tersebut. Adapun garis besar perumusannya sbb;

"SELAMATKAN CAGAR BUDAYA PEKAUMAN - GRUJUKAN”

TOLAK PABRIK TRIPLEK PT.INDAH KARYA PLYWOOD DIATAS KAWASAN CAGAR BUDAYA


LATAR BELAKANG

Bondowoso merupakan wilayah yang kaya dengan situs megalitikum peninggalan prasejarah. Tercatat dalam PERDA RTRW Bondowoso 2011-2031 cagar budaya megalitik ada di 12 kecamatan dari 23 kecamatan yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bondowoso.

Artinya dalam dokumen RTRW Bondowoso 52,17% wilayah bondowoso merupakan kawasan kaya sebaran batu megalitikum.

Cagar budaya pekauman merupakan salah satu kawasan yang tertera di perda RTRW dan dipertegas oleh Keputusan Gubernur Jawa Timur denga Nomor 188/146KPTS/013/2016 tentang Penempatan Megalitikum Grujugan di Kabupaten Bondowoso Sebagai Kawasan Cagar Budaya tingkat Provinsi, karena nilai penting wilayah yang banyak mengandung tinggalan tradisi megalitik.

Peruntukan kawasan cagarbudaya ini memiliki beberapa fungsi diantaranya yang tertera dalam RTRW Bondowoso antara lain, objek penelitian dan pariwisata sejarah dan budaya yang seyogyanya harus dijaga keasliannya karena menjadi media ilmiah untuk melihat tradisi purbakala.

Sebagai sebuah objek penelitian cagar budaya megalitik di Pekauman merupakan kekayaan ilmu pengetahuan yang dapat diwariskan pada generasi berikutnya.
Sebagai kawasan sosial dan budaya (sosbud), masyarakat bondowoso menjaga identitas sejarah lokal merupakan kewajiban yang tertuang dalam jargon Ir.Soekarno “jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah)” secara tersirat harus menghargai sejarah dan nilai-nilai yang terkandung baik kawasan, situs, dll.

Sehingga, memindah batu megalitik akan menggugurkan nilai sejarah dan termasuk pelanggaran.

TEMUAN LAPANGAN

1. PT. INDAH KARYA PLYWOOD adalah perusahaan plat merah (BUMN) yang
seharusnya paham tentang status kawasan cagar budaya pekauman.

2. PT. INDAH KARYA PLYWOOD bergerak dibidang pengelolaan triplek dan
 bangunannya berdiri di atas kawasan cagar budaya pekauman.

3.Cagar budaya pekauman memiliki banyak sebaran batu kenong dan patung batu ratu
yang menghadap kegunung hyang (Argopuro).

4.Wilayah yang akan dibangun pabrik PT. INDAH KARYA PLYWOOD merupakan wilayah cagar budaya dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/146/KPTS/013/2016, tentang Penepatan Megalitikum Grujugan di Kabupaten
Bondowoso Sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Provinsi.

5. Telah terjadi pengerukan lahan, pengangkatan batu Megalitikum, dan pengrusakan batu. Temuan hasil galian pondasi ada 18 batu, baik dalam kondisi bagus atau-pun yang sudah rusak.

6. Telah terjadi tumpang tindih pemanfaatan kawasan, di satu sisi kawasan cagar budaya di sisi lain akan dibangun BUMN yang bergerak di bidang triplek.

7. Telah terjadi pengabaian terhadap pengrusakan kawasan yang menyalahi UU No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

TUNTUTAN

1. Meminta PT. INDAH KARYA PLYWOOD sebagai BUMN ikut serta menjaga kelestarian cagar budaya pekauman.

2. Meminta PT. INDAH KARYA PLYWOOD untuk membatalkan pembangunan pabrik di atas kawasan cagar budaya.

3. Mendesak Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur untuk mengambil sikap tegas terhadap pengrusakan cagar budaya megalitikum pekauman sebagai mana tugas dan fungsi serta menentukan zonasi cagar budaya dikawasan tersebut.

4. Mendesak BPCB JATIM untuk segera merehabilitasi kawasan cagar budaya megalitikum pekauman.

REKOMENDASI

1. PT. INDAH KARYA MEMILIH LOKASI LAIN UNTUK PERLUASAN PABRIK

2. MENDUDKUNG PERNYATAAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN BONDOWOSO YANG MENGHIMBAU KEPADA PIHAK PT. INDAH KARYA AGAR MENGHENTIKAN PEMBANGUNAN SEBELUM ADA KEPUTUSAN BERSAMA.

3. MENDUKUNG FRAKSI PDIP YANG MENYERUKAN UNTUK MEMPROSES HUKUM PENGRUSAKAN CAGAR BUDAYA DI BONDOWOSO.


Dilain kesempatan menurut Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso Bpk. Hari Mas menerangkan bahwa, pihak kecamatan setempat tidak tahu menahu terkait perijinan dari Pabrik. "Mungkin mereka mengurusnya lewat Notaris" ungkap Harimas. (dats)

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Nyai Saritem Hingga Hadiah PSK Untuk Belanda

Mengenal Suri Indonesia di Kota Kembang Bandung

HMI Komisariat FKIP Unsyiah Adakan Diksi Untuk Generasi Milenial