Derita korban laka lantas di Kec. Curahdami, Sebuah nyawa hanya berharga 5juta rupiah.

Kondisi korban saat dinyatakan meninggal

Bondowoso- Menurut kesaksian Ibu tiri korban, usai menerima kabar kematian putranya, (Zainal Arifin) pihak keluarga dikenakan biaya 35 juta rupiah oleh pihak RS Soebandi Jember. Sementara, pihak keluarga hanya mampu membayar kurang lebih 12 juta rupiah. Untuk menutupi kekurangan biaya, keluarga korban. Selanjutnya ayah korban berusaha dengan kemampuan terbatasnya, untuk menutupi kekurangan biaya dengan menempuh jalan ke pihak Jasa Raharja yang nantinya dijanjikan mendapat uang ganti sebesar 25 juta rupiah.

Parahnya, dari tersangka yang menabrak korban (adik dari oknum TNI), dikabarkan telah pulang ke Papua dan dari kakak tersangka pula, hanya memberikan uang damai sebesar 5 juta rupiah kepada keluarga korban, (dengan dalih uang damai).

Sementara itu, menurut paman korban, Abd. Halim yang berada di Kabupaten Malang, dirinya merasa, keluarga tersangka maupun tersangka sendiri, tidak memiliki itikat baik. "Jika beritikat baik, seharusnya seluruh biaya dapat ditanggung oleh pihak tersangka. Sekalipun memakai jasa raharja setidaknya mbok ya tolong diselesaikan, jangan memberatkan keluarga korban untuk wira-wiri, mengurus segalanya dan yang terpenting mengapa tersangka dibiarkan pulang ke Papua," ungkapnya.

Dan paman korban, berharap kepada aparat penagak hukum untuk segera menjalankan fungsinya dalam kasus ini. "Jika masalah ini hanya selesai dengan 5 juta rupiah, bagi saya murah sekali harga sebuah nyawa di negeri ini. Saya akan menunggu itikat baik dari pihak penegak hukum terkait, untuk bertindak tanpa tendensi dan tidak mendiskriminasikan pihak tertentu. Jika memang tidak bisa berlanjut maka, saya akan melanjutkan kasus ini ke pihak yg lebih tinggi,"

Kronologi kejadian dari segenap saksi mata baik di TKP Desa. Penambangan Kec. Curahdami Kab. Bondowoso maupun pihak keluarga korban.

TKP, dan beton yg dihantam kepala korban

Pada Kamis, 30/11/17 sekitar jam 17:00 wib, Tersangka dari arah selatan melajukan SPM nya dengan kencang. Sementara korban melaju dengan SPM pula dari arah utara.

Saat di TKP, tersangka yang seketika berbelok ke arah kanan (timur) langsung menabrak korban dan mengenai bagian tengah bodi dan seketika korban yang tertabrak dengan posisi (T) bersama spm nya, langsung terpental menghantam pojok beton musollah hingga mengakibatkan korban gagar otak berat, dan langsung dilarikan ke RS terdekat dan selanjutnya dilarikan ke RS Jember, hingga pada Minggu, 03/12/17 sekitar jam 03:45 wib korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Pihak penanggung jawab tulisan, (paman korban) Abd. Halim telp: +62 853-3433-2449

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Nyai Saritem Hingga Hadiah PSK Untuk Belanda

Mengenal Suri Indonesia di Kota Kembang Bandung

HMI Komisariat FKIP Unsyiah Adakan Diksi Untuk Generasi Milenial